4 Golongan Orang yang Boleh Tak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya – Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban bagi kita sebagai umat Islam yang berakal, sehat, balligh, dan tidak ada hadats besar seperti haid, dan nifas. Ada saatnya orang tidak diperbolehkan puasa yakni memiliki hadats besar, sakit, musafir, lanjut usia, wanita hamil dan menyusui.
Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai golongan orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa. Untuk mengetahui penjelasannya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
4 Golongan Orang Boleh Tak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya
1. Orang Yang Sedang Sakit
Jika orang yang sakit kemudian sakitnya akan bertambah jika berpuasa, maka orang tersebut boleh untuk tidak berpuasa. Namun jika sakitnya sudah sembuh maka berkewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan. Dan jika tidak mampu mengganti puasa di hari yang lain maka boleh menggantinya dengan fidyah yakni memberi makan orang fakir miskin.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 184
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “Siapa yang sakit diantaramu atau dalam perjalanan hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain” (QS Al-Baqarah 184)
Pada masa Rasulullah sebagian sahabat ada yang tetap berpuasa ketika sakit dan juga ada yang tidak berpuasa ketika sakit. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالٰى فَمَنْ اَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ اَحَبَّ اَنْ يَصُوْمَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
Artinya : Itu adalah keringanan dari Allah Taala. Maka siapa yang menerimanya itu adalah baik siapa yang masih ingin berpuasa maka tidak ada salahnya.” (HR Muslim)
Menurut ahli fiqih (para fuqaha) dalam hal ini memiliki perbedaan pendapat antara diteruskan puasa atau berbuka. Abu Hanifah, Syafi’i, dan Maliki berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi yang kuat menjalankannya dan berbuka lebih utama bagi orang yang tidak kuat berpuasa.
Sedangkan menurut Ahmad berbuka lebih utama daripada berpuasa. Menurut Umar bin Abdul Aziz yang lebih utama ialah yang lebih ringan. Orang yang sanggup berpuasa pada saat diperjalanan ataui sedang sakit karena sulit baginya mengqadha puasa di kemudian hari maka yang sukar berpuasa, sedangkan yang akan membawa kerusakan pada dirinya lebih baik berbuka.
Adapun bagi orang yang haid atau nifas maka mereka diharamkan berpuasa. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib mengqadha puasanya sebanyak berapa puasa yang ditinggalkan.
2. Musafir
Musafir adalah orang yang sedang berpegian jauh dengan tujuan baik, ia boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadhanya di hari setelah Ramadhan.
3. Orang Tua atau Lanjut Usia
Orang yang sudah tua atau sudah lanjut usia maka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika puasa sangat memberatkan mereka. Namun tetap wajib mengganti fidyah (memberi makan fakir miskin) Dengan ketentuan memberi makan satu hari jika tidak puasa satu hari.
Sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah: 184
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : “Bagi orang-orang yang sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin” (QS Al-Baqarah 184)
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Wanita tersebut boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya maka boleh berbuka. Adapun hal ini menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Sedangkan Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur mereka diwajibkan untuk mengqadha saja dan tidak diwajibkan membayar fidyah.
Adapun menurut Imam Syafi’i dan Ahmad jika mereka berbuka disebabkan karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Namun jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau keselamatan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha saja.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai 4 Golongan Orang yang Boleh Tak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂