5 Rumusan Pancasila Dalam Naskah Piagam Jakarta – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai rumusan pancasila dalam naskah piagam jakarta. Untuk mengetahui pembahasannya, langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
5 Rumusan Pancasila Dalam Naskah Piagam Jakarta
Piagam Jakarta
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pendiri bangsa yang kemudian dijadikan perjanjian yang luhur bagi bangsa Indonesia. Sebelum pancasila resmi, ada rumusan-rumusan pancasila dari berbagai macam rumusan yakni dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD 1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.
Piagam jakarta sendiri naskah yang disusun oleh panitia sembilan. Adapun panitia sembilan diantaranya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, Mr Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mr Moehammad Yamin.
Pada hakikatnya isi dari piagam Jakarta adalah garis-garis pemberontakan melawan kapitalisme, imperialisme dan fasisme. Selain itu juga sebagai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta ini adalah naskah yang paling tua dibandingkan dengan perdamaian San Francisco dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945). Piagam jakarta adalah sumber berdaulat yang memancarkan proklamasi kemerdekaan dan konstitusi Republik Indonesia.
5 Rumusan Pancasila Dalam Piagam Jakarta
Adapun rumusan pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam piagam Jakarta pada tanggal 22 juni 1945 adalah:
1. KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta
Adapun naskah piagam Jakarta yang dibentuk oleh pantia sembilan pada sidangnya adalah
” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
1. Ir.Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr .A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosujoso
5. Abdulkahar Muzakir
6. H.A. Salim
7. Mr Achmad Subardjo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Mr Muhammad Yamin
Demikianlah penjelasan mengenai 5 Rumusan Pancasila Dalam Naskah Piagam Jakarta. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂