Tujuan Hukum Pidana Beserta Teorinya (Lengkap) – Pada kesempatan kali ini, Pendidik akan membahas mengenai hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana. Hukum pidana adalah salah satu hukum publik yang dipakai untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan. Untuk mengetahui apa tujuan hukum pidana beserta teorinya, simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Tujuan Hukum Pidana Beserta Teorinya (Lengkap)
Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu hukum publik yang berlaku di Indonesia, adanya hukum pidana di Indonesia memiliki beberapa tujuan. Ada dua aliran tujuan hukum pidana yaitu:
1. Untuk Menakut-Nakuti
Tujuannya untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik).
2. Untuk Mendidik Orang
Tujuannya untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik agar tidak mengulang perbuatan (aliran modern).
Adapun menurut aliran klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau kekuasaan penguasa. Sedangkan menurut aliran modern tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, sehingga hukum pidana harus memperhatikan kejahatan yang dilakukan dan keadaan penjahat. Menurut aliran modern hukum pidana dipengaruhi oleh perkembangan krimonologi.
Vos mengunkap ada 3 aliran yang merupakan gabungan antara aliran klasik dan aliran modern yang dituangkan dalam KUHP juli tahun 2006 yang menjelaskan tujuan hukuman pidana dalam pasal 51.
Menurut pasal 51 KUHP juli 2006, tujuan hukum pidana adalah
1. Menegakkan norma hukum untuk mengayomi masyarakat.
2. Mencegah tindak pidana.
3. Memasyarakatkan terpidana dengan memberikan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
4. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, mendatangkan rasa aman, damai, dalam masyarakat serta memulihkan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Menghilangkan rasa bersalah pada terpidana.
Teori Hukum Pidana
Ada 3 teori yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hukum pidana, yaitu
1. Teori Pembalasan
Adanya hukum pidana digunakan sebagai pembalasan. Teori ini ada pada akhir abad ke 18. Teori pembalasan ini di dukung oleh pendapat para ahli, diantaranya adalah:
a. Stahl
“Negara merupakan ciptaaan Tuhan sebagai wakilnya untuk mentertibkan hukum. Apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ia telah melanggar tertib hukum di dunia sehingga ia harus menerima sanksi sebagai konsekuensinya untuk mengembalikan ketertiban hukum.”
b. Herbert
“Seorang yang melakukan kejahatan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga harus dijatuhi hukuman pidana untuk mengembalikan rasa kepuasan dalam masyarakat.”
c. Immanuel Kant
“Kejahatan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pelakunya harus merasakan derita sebagai sebuah pembalasan dari ketidakadilan yang telah dilakukannya.”
2. Teori Tujuan atau Relatif
Teori ini disebut juga dengan teori prevensi karena menurut teori ini hukuman pidana adalah suatu sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan baik di masa sekarang maupun di masa mendatang. teori ini terbagi menjadi dua, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum mencegah seseorang melakukan kejahatan karena ada perasaan takut akan dihukum penjara sedangkan prevesi khusus mencegah seseorang yang pernah dihukum pidana tidak mengulangi perbuatannya.
3. Teori Gabungan
Menurut teori ini, hukum pidana bertujuan untuk mencegah munculnya gejala sosial yang kurang sehat dalam masyarakat dan juga sebagai obat bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Demikianlah penjelasan mengenai Tujuan Hukum Pidana Beserta Teorinya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂