Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap – Hutang merupakan suatu akad atau janji yang harus dipenuhi, jika tidak maka kita akan berdosa. Hutang sangat erat kaitannya dengan hak dan harta orang lain. Tidak dapat membayar atau tidak menunaikan harta dari orang lain maka sama saja telah merampas dan mengambil jalan yang tidak baik dari orang lain.
Islam telah mengatur atau memberikan ajaran dari semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, keluarga, waris, etika dan semuanya termasuk dalam hal membayar hutang. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai hukum membayar hutang menurut Islam beserta dalilnya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap
Dalam sebuah hadits dikatakan mengenai permasalahan hutang.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang, maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan proses pembayarannya.
Oleh karena itu, sebelum waktu perjanjian habis, maka si penghutang harus segera menyelesaikannya jika belum mampu membayarnya dengan cara berbicara baik-baik kepada orang yang menghutanginya. Sebab hutang akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di hari akhir, kecuali orang yang menghutangi mengikhlaskan.
Berikut adalah hadits tentang hukum membayar hutang
1. Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Dengan Pencuri
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Artinya: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah )
2. Hutang Yang Belum Dibayar Akan Digantikan Dengan Kebaikannya
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِيْنَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
3. Hutang Tidak Dilunasi Tidak Diampuni Dosanya
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Artinya: “Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim)
4. Ruh Yang Masih Mempunyai Hutang Tidak Diterima
عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال : نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ، رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَن
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Diri seorang mu’min itu tergantung kerana hutangnya, sehingga hutangnya itu dilunaskan.” Maksudnya bahawa urusannya itu masih tidak dapat diselesaikan,apakah ia selamat dari siksa atau akan binasa kerana siksa. la tetap ditahan sampai hutangnya dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup.
Jauhi Hutang Walaupun Diperbolehkan
Berhutang memang hukumnya adalah makruh, akan tetapi alangkah lebih baiknya jika kita menjauhkan diri dari hutang. Karena berhutang lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya. Namun Allah SWT selalu membantu niat baik kita apabila kita ingin melunasi hutang tersebut.
Jangan sampai hutang melilit kehidupan kita sehingga kita kesulitan untuk membayarnya. Adapun doa agar dimudahkan dalam membayar hutang adalah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.”
Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Tidak Membayar Hutang Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂