Pengertian Muamalah, Sumber Hukum, Tujuan, Ruang lingkup & Prinsip – Jika kita mendengar istilah muamalah maka sudah tidak asing lagi tentunya, hanya saja mungkin ada yang belum paham mengenai muamalah. Muamalah sangat berkaitan dengan ilmu ekonomi syariah. Muamalah merupakan suatu kegiatan transaksi yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan serta hukum syariat Islam.
Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai muamalah yang mencakup pengertian, hukum, fiqih, tujuan, ruang lingkup dan juga prinsipnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Muamalah, Sumber Hukum, Tujuan, Ruang lingkup & Prinsip
Berikut ini merupakan pengertian dari muamalah secara umum maupun secara fiqih.
Pengertian Muamalah
Secara etimologi kata “muamalah” berasal dari kata ” ‘amala yu’amilu muamalat” yang berarti saling melakukan, saling bertindak dan saling mengamalkan. Sehingga dengan kata lain muamalah ini melibatkan lebih dari satu orang dalam pelaksanaan praktiknya, sehingga dengan begitu akan timbul adanya hak dan juga kewajiban.
Secara terminologi, “muamalah” memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:
- Muamalah dalam arti sempit adalah suatu kegiatan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
- Muamalah dalam arti luas adalah suatu aturan Allah SWT yang berisi aturan masalah hubungan manusia dengan usaha mereka untuk mendapatkan kebutuhan jasmani sesuai dengan ajaran Islam.
Muamalah menurut Al-Qur’an adalah suatu aturan-aturan dan hukum yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan dunia sesuai dengan ajaran Islam atau sesuai dengan syariat.
Sedangkan pengertian fiqih muamalah adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan muamalah yakni kegiatan transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum syariat Islam yang juga berhubungan dengan perilaku manusia dalam kehidupannya serta didasari dalil-dalil Islam secara terperinci.
Sumber Hukum Muamalah
Adapun sumber hukum muamalah terdiri dari tiga sumber utama yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad. Berikut penjelasannya:
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber utama dalam Islam dan sebagai pedoman utama dalam kehidupan dan aturan apapun yang ada di dunia. Termasuk sumber hukum muamalah yang terdapat pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”
Q.S Ali-Imran ayat 3
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.”
2. Hadits
Hadits adalah sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Qur’an. Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan (sabda), perbuatan, maupun ketetapan yang dijadikan sebagai landasan dalam syari’at Islam. Adapun hadits yang membahas tentang muamalah adalah sebagai berikut;
1. Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda : Riba itu terdiri 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya adalah seperti seseorang laki-laki yang berzina dengan ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Ibnu Majah).
2. Janganlah kalian berbuat zhalim, ingatlah tidak halal harta seorang kecuali dengan keridhoan darinya (HR al-Baihaqi).
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah al-Qur’an dan hadits, ijtihad merupakan proses untuk menetapkan perkara baru dengan akal sehat serta pertimbangan yang matang yang mana perkara tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadits maksudnya adalah tidak dibahas sedetail mungkin.
Biasanya ijtihad digunakan dalam perkembangan fiqih muamalah sebagai suatu solusi terhadap permasalahan yang harus diterapkan hukumnya.
Tujuan Muamalah
Secara umum tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu hubungan yang baik dan harmonis antar sesama manusia sehingga dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan tentram. Karena dalam kegiatan muamalah terdapat sifat tolong menolong.
Selain itu, setiap orang tidak terlepas dari dua kewajiban yakni Hablum minallah yaitu suatu hubungan terhadap Allah dan Hablum minannas yaitu suatu kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesama atau hubungan kepada sesama. Sesuai dengan syariat Islam, seperti muamalah.
Ruang Lingkup Muamalah
Adapun ruang lingkup muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik itu berupa perintah maupun larangan yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Ruang Lingkup Muamalah dilihat Dari Segi Aspeknya
Dilihat dari segi aspeknya muamalah terbagi menjadi dua jenis yakni muamalah adabiyah dan madiyah. Berikut ini penjelasannya:
1. Muamalah Adabiyah
Muamalah adabiyah merupakan muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar barang yang ditinjau dari segi subjeknya yakni manusia. Adapun muamalah adabiyah ini mengatur tentang batasan-batasan manusia yang boleh dilakukan maupun tidak boleh dilakukan oleh manusia terhadap suatu benda yang berhubungan dengan adab maupun akhlak seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam dan sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam menjalankan dan mengelola suatu benda.
2. Muamalah Madiyah
Muamalah madiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah maupun bendanya. Dalam muamalah madiyah ini menetapkan suatu aturan secara syara’ yang terkait dengan objek bendanya. Jadi muamalah madiyah ini tentang suatu benda, apakah benda ini halal, haram atau syubhat. Dan bagaimana jika benda tersebut menyebabkan kemaslahatan serta kemudharatan bagi manusia.
Sehingga tujuan dari muamalah madiyah ini adalah memberikan suatu pedoman bahwa kebutuhan seperti benda yang hendak dimiliki juga harus sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan kebutuhan, bukan hanya sekedar suka ataupun mencari keuntungan semata.
Adapun ruang lingkup dari muamalah madiyah diantaranya adalah:
- Jual-beli ( bai’ )
- Gadai ( rahn )
- Jaminan dan tanggungan ( Kafalah dan Dhaman )
- Pemindahan hutang ( hiwalah )
- Mudharabah
- Mukhabarah
- Syirkah
- Masalah seperti bunga bank, kredit, asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Muamalah dilihat Dari Segi Tujuannya
Adapun ruang lingkup muamalah dilihat dari tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah)
Yakni suatu hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga serte pembentukan keluarga dengan tujuan untuk membangun serta memelihara keluarga sebagai bagian terkecil. Isi dari hukum keluarga terdiri dari hak dan kewajiban suami istri, anak dan hubungan keluarga satu dengan yang lainnya.
2. Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)
Yakni suatu hukum yang mengatur tentang hubungan individu dalam bermuamalah dan bentuk hubungannya. Seperti jual beli, sewa menyewa, hutan piutang, perserikatan, perjanjian dan lain sebagainya.
3. Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)
Yakni hukum yang berkaitan dengan segala bentuk kejahatan, pelanggaran, hukum, serta ketentuan-ketentuan sanksi hukumnya. Yang tujuannya untuk menjaga ketentraman dan keamanan hidup umat manusia termasuk harta kekayaaan dan kehormatannya.
4. Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)
Yakni hukum yang berkaitan dengan sumpah, persaksian, tata cara mempertahankan hak dan memberi putusan siapa yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)
Yakni hukum yang mengatur tentang perundangan-undangan yang berlaku untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum.
6. Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)
Yakni hukum yang berkaitan dengan hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya, hubungan antar kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara.
7. Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah)
Yakni hukum yang berkaitan dengan hak-hak fakir miskin yang ada dalam harta orang kaya, mengatur sumber keuangan negara, pendistribusian dan permasalahan pembelanjaan negara dalam rangka kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
Prinsip-Prinsip Muamalah
Adapun prinsip dalam muamalah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum asal muamalah pada dasarnya mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan kemaslahatan dan manfaat serta menghindarkan mudharat.
3. Muamalah didasarkan pada tujuan memelihara nilai keseimbangan (tawazun) dari berbagai segi kehidupan.
4. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai suatu keadilan serta menghindari unsur-unsur kedzaliman.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Muamalah, Sumber Hukum, Tujuan, Ruang lingkup & Prinsip. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂