Pengertian Desa, Unsur, Ciri, Prinsip & Klasifikasinya Lengkap – Desa sangat identik dengan kesederhanaan dan juga identik dengan suatu wilayah yang agraris. Biasanya udara dan suasana yang masih di daerah pedasaan masih sangatlah murni dan enak dirasakannya. Sawah yang masih membentang hijau biasanya ciri bahwa masih berada di daerah pedesaan. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai pengertian desa, unsur, ciri, prinsip dan juga klasifikasinya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Desa, Unsur, Ciri, Prinsip & Klasifikasinya Lengkap
Berikut ini merupakan pengertian dari desa baik secara umum maupun menurut ahli.
Pengertian Desa
Secara umum, desa merupakan suatu kumpulan tempat tinggal, dimana daerah tersebut masih memiliki suasana yang asri dan jauh dari riuh nya asap kendaraan bermotor. Adapun pengertian desa menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Desa adalah suatu tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan juga bangunan yang sederhana.
2. R.H Unang Soenardjo
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat berdasarkan adat istiadat dan juga hukum yang menetap dalam suatu wilayah tertentu dalam batasan-batasannya dan memiliki ikatan batin serta lahir yang sangat kuat, baik itu karena keturunan maupun karena sama sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan juga keamanan, dan memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu serta berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
3. W.S. Thompson
Desa merupakan suatu tempat yang menampung penduduk.
4. I Nyoman Beratha
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan ssusunan asli yang memiliki badan pemerintah dalam suatu wilayah kecamatan.
5. Egon E. Bergel
Desa merupakan setiap permukiman dari pada petani.
6. Koentjaraningrat
Desa merupakan suatu komunitas kecil yang menetap di suatu tempat.
7. D. Anderson
Desa adalah tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
8. Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan yang rendah dan dihuni oleh penduduk yang memiliki interaksi sosialnya bersifat homogen, mata pencaharian dalam bidang agraris dan dapat berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
9. P.J. Bournen
Desa merupakan salah satu bentuk dari kehidupan kuno bersama, dari beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Dan biasanya kebanyakan dari mereka hidup pada sektor pertanian, perikanan, serta usaha lainnya yang bisa dipengaruhi oleh hukum alam. Selain itu, biasanya dalam tempat tinggal tersebut memiliki banyak ikatan-ikatan keluarga.
10. Wikipedia
Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan. Istilah desa sendiri merupakan suatu pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa.
Unsur-Unsur Desa
Adapun unsur-unsur desa terdiri dari tiga unsur yakni wilayah, penduduk, dan tata kehidupan. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Unsur daerah atau wilayah terdiri dari : Lokasi atau letak, batas batas wilayah, keadaan lahan, jenis tanah, Luasnya dan pola pemanfaatannya.
2. Unsur penduduk terdiri dari : tingkat kelahiran, jumlah penduduk, tingkat kematian, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, persebaran dan mata pencarian penduduk.
3. Unsur tata kehidupan terdiri dari: pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan, adat istiadat dan norma – norma yang berlaku di daerah tersebut.
Ciri-Ciri dan Prinsip Desa
Adapun ciri-ciri desa secara tradisional adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat desa memiliki hubungan yang sangat erat dengan lingkungan alamnya.
2. Penduduk desa tidak memiliki jumlah yang begitu besar.
3. Adanya suatu proses sosial yang berjalan dengan lambat.
4. Iklim dan juga cuaca memiliki pengaruh yang besar terhadap petani dalam menentukan musim tanam.
5. Memiliki struktur ekonomi desa yang di dominasi oleh agraris.
6. Keluarga desa merupakan suatu unit sosial.
7. Pada umumnya warga desa memiliki pendidikan yang rendah.
8. Masyarakat desa adalah suatu bentuk paguyuban yakni suatu kelompok sosial yang anggotanya memiliki keterikatan yang alamiah, suci, dan juga murni. Dan keterikatan tersebut bersifat kekal dan kuat.
Prinsip Desa
Adapun prinsip-prinsip desa menurut Sojogyo dan Sagojo (1996:136) adalah pembangunan desa harus dilakukan secara menyeluruh terpadu juga terkoordinasi. Sehingga dengan berdasarkan hal tersebut, ada beberapa pokok-pokok rumusan pembangunan desa, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prinsip-Prinsip Pembangunan Desa
Adapun prinsip-prinsip pembangunan desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Adanya imbangan kewajiban yang serasi antara pemerintah dengan masyarakat.
b. Bersifat dinamis dan berkelanjutan
c. Menyeluruh, terpadu dan terkoordinasikan
2. Pokok-Pokok Kebijaksanaan Pembangunan Desa
Adapun pokok kebijakan pembangunan desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan potensi alam
b. Pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat
c. Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong-royong masyarakat
d. Peningkatan kehidupan ekonomi yang koorperatif.
3. Sasaran Pembangunan Desa
Yakni menjadikan semua desa yang ada diseluruh wilayah Indonesia memiliki tingkat klasifikasi desa swasembada yakni desa yang berkembang dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.
4. Obyek dan Subyek Pembangunan
Yang menjadi objek pembangunan adalah suatu desa secara keseluruhan yang dterdiri dari segala potensi manusia, alam dan teknologinya, dan yang mencakup segala aspek kehidupan serta penghidupan yang ada di desa. Usaha pembangunan desa juga diarahkan untuk menjadikan desa tersebut tidak hanya sebagai obyek namun juga sebagai subyek pembangunan yang mantap.
Klasifikasi Desa
Klasifikasi desa dapat dilihat dari beberapa aspek, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Luas Wilayah
Berdasarkan luas wilayahnya desa terbagi menjadi 5 yakni:
- Desa terkecil yakni desa yang memiliki luas kurang dari 2 km2.
- Desa kecil yakni desa yang memiliki luas antara 2 hingga 4 km2.
- Desa sedang yakni desa yang memiliki luas antara 4 hingga 6 km2.
- Desa besar yakni desa yang memiliki luas antara 6 hingga 8 km2.
- Desa terbesar yakni desa yang memiliki luas antara 8 hingga 10 km2.
2. Berdasarkan Jumlah Penduduk
Berdasarkan jumlah penduduk desa dibagi menjadi 5 yakni:
- Desa terkecil adalah desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 800 orang.
- Desa kecil adalah desa yang memiliki jumlah penduduk antara 800 hingga 1.600 orang.
- Desa sedang adalah desa yang memiliki jumlah penduduk antara 1.600 hingga 2.400 orang.
- Desa besar adalah desa yang memiliki jumlah penduduk antara 2.400 hingga 3.200 orang.
- Desa terbesar adalah desa yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3.200 orang.
3. Berdasarkan Mata Pencaharian Penduduk
Berdasarkan mata pencaharian penduduk dapat dibagi menjadi tiga diantaranya adalah sebagai berikut:
- Desa pertanian merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah petani.
- Desa nelayan merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah nelayan.
- Desa industri merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah pekerja dibidang industri.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Desa, Unsur, Ciri, Prinsip & Klasifikasinya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang desa. Terimakaih 🙂