Pengertian Ijarah, Dasar Hukum, Syarat & Rukunnya Lengkap – Ijarah atau sewa menyewa adalah memberikan segala suatu kepada orang lain untuk mengambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima tersebut memberikan suatu imbalan sebagai bayaran atas penggunaan maanfaat barang yang telah dipergunakan tersebut.
Untuk lebih jelas tentang ijarah, pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasannya mengenai arti ijarah, dasar hukum, syarat dan juga rukunnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Ijarah, Dasar Hukum, Syarat & Rukunnya Lengkap
Berikut ini merupakan pengertian ijarah secara bahasa, istilah dan para ulama.
Pengertian Ijarah
Menurut Al-Fiqri, ijarah menurut bahasa adalah الكراة أو بيع المنفعة , yang berarti sewa menyewa atau jual beli manfaat. Adapun menurut Sayid Sabiq ijarah adalah الإجارة مشتقة من الأجر وهو العوض, ومنه سمي الثواب أجرا yang berartii ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/pahala).
Adapun pengertian ijarah dari empat madzhab diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menutur Imam Hanafiah
Ijarah merupakan الإجارةعقد على المنفعة بعوض هومال yakni suatu akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
2. Menurut Imam Malikiyyah
Ijarah merupakan الإجارة …. عةد يفيد تمليكا منافع شئ مباح مدمة معلومة بعوض غير ناشئ عن المنفعة yakni suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat dari suatu barang yang mubah untuk waktu tertentu dengan suatu imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
3. Menurut Imam Asyafi’i
Ijarah merupakan وحد عقد الإجارة عقد على منعة مقصودة معلومة قابلة للبذل ولإباحة بعوض معلوم yakni suatu akad atas manfaat tertentu yang dapat diberikan dan diperbolehkan dengan suatu imbalan tertentu.
4. Menurut Imam Hambali
Ijarah merupakan وهي عقد على المنافع تنعد بلفظ الإجارة والكرأ وما في معناهما yakni suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijaraah, kara’ dan sejenisnya.
Dari pengertian keempat madzhab tersebut, dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa ijarah merupakan suatu akad yang dilakukan atas suatu manfaat dengan imbalan.
Dasar Hukum Ijarah
Untuk hukum ijarah atau sewa menyewa ini adalah mubah ataau diperbolehkan syara’. Namun ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat yakni Abu Bakar Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan. Para ulama tersebut idak memperbolehkan ijarah karena ijarah merupakan jual beli manfaat tidak bisa diserahterimakan ketika akad terjadi. Manfaat hanya bisa dirasakan ketika sudah beberapa waktu. Namun tanggapan tersebut disanggah oleh ibn Rush, meskipun manfaat belum ada ketika akad dilakukan, namun pada galibnya ia (manfaat) akan terwujud, dan inilah yang menjadi perhatian dan pertimbangan syara’.
Adapun dasar hukum diperbolehkannya ijarah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.
2. Hadits
Dasar hukum ijarah selanjutnya adalah pada sebuah hadits riwayat Bukhori, yakni
عن عروة بن الزبير أن عائسة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت : واستأجر رسول الله صلى الله علىه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثوربعد ثلاث ليل براحلتيهما صبح ثلث.
Artinya: “Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa.” (H.R Bukhori)
Syarat-Syarat Ijarah
Adapun syarat-syarat dari Ijarah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Adanya Keridhoan Pada Kedua Belah Pihak (suka sama suka)
Hal ini berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
2. Barang atau objek memiliki manfaat yang jelas, yakni menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, dan jenis pekerjaan jika ijarah berupa jasa seseorang.
3. Objek atau barang harus sesuai dengan syara’, Objek yang digunakan harus memenuhi syara’, seperti contoh tidak mungkin seorang perempuan yang haid disuruh untuk membersihkan sebuah Masjid, sedangkan ia tidak memenuhi syara’.
4. Orang yang melakukan akad harus berakal dan mumaayyiz.
5. Barang Harus milik orang yang berakad.
Rukun Ijarah
Adapun rukun dari ijarah adalah sebagai berikut:
1. Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Ijarah, Dasar Hukum, Syarat & Rukunnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang ijarah atau sewa menyewa. Terimakasih 🙂