√ Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai badan usaha yang mencakup pengertian, jenis, bentuk dan contohnya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap

Berikut ini merupakan pengertian badan usaha secara umum dan menurut para ahli.

Pengertian Badan Usaha

Secara umum, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis atau hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan juga tenaga kerja dengan tujuan untuk memperoleh laba dan juga keuntungan.

Arti lain dari badan usaha menurut forum perkumpulan pebisnis di Kaskus adalah suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil yang tujuannya untuk menarik keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah suatu bagian dari teknis kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sebelum membuka suatu bisnis, maka kita perlu menentukan terlebih dahulu badan usaha yang akan kita dirikan, hal ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perizinan pembangunan usaha. Selain itu supaya nantinya bisnis yang kita tekuni tidak menimbulkan masalah.

Adapun pengertian badan usaha menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Dominick Salvatore

Badan usaha merupakan suatu organisasi yang menggabungkan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan suatu barang dan jasa untuk di jual.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Badan usaha merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan suatu usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Badan usaha merupakan sekumpulan orang dan modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dalam bidang perdagangan maupun dunia usaha atau perusahaan.

Jenis – Jenis Badan Usaha dan Bentuk Badan Usaha Di Indonesia

Adapun jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara merupakan suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara. Adapun badan usaha milik negara terdiri dari tiga jenis diantaranya adalah

a. Perjan

Perjan merupakan suatu bentuk BUMN di mana seluruh modalnya berasal dan di kuasai oleh pemerintah. BUMN ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat seperti PT. KPAI (kereta api Indonesia). Akan tetapi untuk saat ini perjan sudah mulai ditiadakan dikarenakan telah mengalami kerugian secara terus menerus.

b. Perum

Perum merupakan bentuk BUMN yang diubah dari perjan. Yakni BUMN yang seluruh modalnya di miliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Dengan tujuan yaitu menyelenggarakan usaha dengan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Akan tetapi saat ini perum  mengalami kerugian sehingga pemerintah menjual sahamnya ke publik dan kemudian statusnya menjadi persero.

Ciri-Ciri Perum adalah

  • Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerjanya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Melayani kepentingan umum
  • Menambah kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Contoh Perum adalah

  • Perum Perumnas
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Damri
  • Perum Bulog.

c. Persero

Persero merupakan suatu badan usaha yang dikelola oleh negara. Yakni BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara, tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan.

Adapun contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:

  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakya Indonesia (Persero)
  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia.

Ciri-Ciri Persero adalah

  • Dipimpin oleh direksi
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Bertujuan mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Tidak memperoleh fasilitas negara.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta asing.

Adapun jenis badan usaha milik swasta terdiri dari:

a. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal  yang didirikan berdasarkan perjanjian. Atau dengan kata lain badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dan setiap pemegang surat saham memiliki hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Adapun jenis PT yang memiliki regulasi dan karakteristik berbeda adalah

  • Tertutup (PT Biasa)
  • Terbuka (PT Tbk)
  • Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
  • PT Persero.

b. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha, seperti resiko dan kegiatannya. Sehingga pada umumnya harta pribadi dan harta perusahaan disebut sebagai suatu kekayaan perusahaan.

Adapun kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah

  • kebebasan dalan bergerak
  • tidak adanya pemungutan pajak perusahaan (pajak dibebankan pada pemiliknya)
  • pemilik memiliki kuasa penuh pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan proses pengambilan keputusan yang cepat.

c. Fimra (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Adapun tanggung jawab dari masing-masing anggota sama termasuk masalah hutang perusahaan.

Adapun kelebihan dari firma adalah

  • penguasaan keuntungan yang tinggi
  • penanganan aspek hukum yang minimal.

Adapun kekurangan dari firma adalah

  • rentan terjadinya sebuah konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.

d. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan dalam CV tersebut ada yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang memberikan modal).

CV ini dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki hak yang sama dengan PT, hanya saja tanggungan pajaknya tidak sebesar PT dan prosesnya lebih mudah.

e. Koperasi

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap
Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang mana anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk & Contohnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂