Jenis-jenis mudharabah, skema, dan dasar hukumnya

Jenis-jenis mudharabah, skema, dan dasar hukumnyap – Jika sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun, Dan Contohnya Terlengkap ruangpengetahuan.com  kali ini akan membahas mengenai apa saja sih jenis mudharabah, bagaimana skema yang digunakan dan dasar hukumnya? Nah untuk lebih jelasnya berikut akan dijelaskan secara terperinci, simak bacaan berikut ini:

Contents

Jenis-Jenis Mudharabah, Skema Dan Dasar Hukumnya Lengkap

jenis-jenis mudharabah, skema, dan dasar hukumnya

 

Jenis-Jenis Mudharabah

Didalam aturannya, akad mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan PSAK 105, dimana jenis-jenis tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah merupakan suatu bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan dari pihak pemilik dana dalam hal tempat ataupun investasi objeknya. Pemilik dana dalam hal ini memang memberikan kewenangan penuh atas hartanya untuk dikelola oleh pengelola dana.

Akad mudharabah muthlaqah ini jika dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan lainnya. Sifat dari akad mudharabah ini tidak terikat.

2. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah merupakan suatu bentuk kerja sama, dimana ketika diawal kerja sama akad yang disepakati yakni akad mudharabah dengan modal seutuhnya dari pemilik dana, akan tetapi ketika dalam berlangsung nya usaha dan si pengelola dana tertarik menanam modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk ikut dan menanam modal atau menyumbangkan modal agar bisa mengembangkan usaha tersebut. Banyak terjadi ketika dalam akad mudharabah musytarakah ini pengelola dana ikut bergabung dan memperoleh keuntungan.

3. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah merupakan akad dengan bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dengan cara pemilik dana membatasi pengelola dana untuk memilih tempat maupun transaksi dan juga objek investasinya. Dalam akad mudharabah muqayyadah ini memiliki sifat yang terikat.

Skema Mudharabah

Adapun skema dari mudharabah adalah sebagai berikut:

Dari gambar diatas menjelaskan bahwa skema mudharabah bisa bergulir sehingga menghasilkan sebuah usaha, jika dilihat dari skema diatas, bahwa si pemilik dana dan pengelola dana sama sama mempunyai suatu hubungan dengan tujuan utama dari akad mudharabah yakni proyek usaha.

Dasar Hukum Mudharabah

Dalam akad mudharabah, ada beberapa dasar hukum yang diketahui yaitu sebagai berikut:

1. Al-Qur’an

Al-qur’an merupakan dasar hukum pertama dalam setiap peraturan. Didalam Al-qur’an semua sudah diatur dengan lengkap dan detail, termasuk mengenai transaksi syariah dan berbagai keuntungannya. Seperti didalam Q.S Al- Jumu’ah ayat 10 yakni:

Artinya: ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.

Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. As-Sunnah 

As-Sunnah merupakan dasar hukum kedua dari akad mudharabah. Dari shalih bin Suaib r.a Rasulullah SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Sedangkan HR. Thabrani dari Ibnu Abbas menyebut “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelolanya agar tidak mengarungi lautan dan menuruni lembah serta tidak membeli hewan ternak. Jika syarat tersebut dilanggar maka pengelola dana harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar oleh Raulullah SAW, Beliau membenarkannya.”

Dalam Hal ini, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga turut membantu kita dalam melakukan transaski dengan jujur dan juga selalu memberikan laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berinteraksi.

Nah demikianlah penjelasan mengenai Jenis-jenis mudharabah, skema, dan dasar hukumnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih 🙂