Bela Negara : Pengertian, Unsur, Bentuk, Fungsi, Tujuan, Dasar Hukum & Contoh – Sebagai rakyat Indonesia tentu kita berkewajiban untuk membela negara. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai Bela Negara yang mencakup pengertian, unsur, bentuk, fungsi, tujuan, dasar hukum, dan contohnya. Untuk itu, langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Bela Negara : Pengertian, Unsur, Bentuk, Fungsi, Tujuan, Dasar Hukum & Contoh
Bela Negara pada hakikatnya merupakan suatu konsep yang telah tersusun di perangkat perundang-undangan.
Pengertian Bela Negara
Secara umum, bela negara merupakan suatu rancangan yang tersusun dari suatu perangkat Undang – Undang dan juga pejabat dalam suatu negara, tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok serta seluruh komponen masyarakat yang terdapat dalam suatu negara dan memiliki kepentingan untuk mempertahankan eksistensi Negara.
Menurut Wikipedia, bela negara adalah suatu konsep yang telah tersusun dari perangkat perundangan dan oleh pejabat atau petinggi yang ada pada suatu negara, yang berisikan mengenai patriotisme individu maupun kelompok dan komponen negara yang tujuan untuk mempertahankan suatu eksistensi negara tersebut.
Secara bentuk fisiknya, bela negara adalah suatu bentuk usaha dalam mempertahankan dan menghadapi serangan fisik serta agresi dari pihak lain yang dapat mengancam keberadaan suatu negara itu sendiri.
Secara non-fisik, bela negara adalah suatu upaya yang berperan aktif agar dapat memajukan bangsa dan negaranya.
Menurut Chaidir Basrie, bela negara adalah suatu sikap, tekad dan juga tindakan warga negara yang teratur dan menyeluruh, sistematis dan berlanjut yang dilandasi oleh cinta pada tanah air, kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, keyakinan serta kesaktian pancasila sebagai suatu ideologi negara.
Unsur – Unsur Bela Negara
Ada beberapa unsur-unsur dalam bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Jiwa yang cinta tanah air
2. Yakin bahwa pancasila adalah ideologi negara
3. Rela berkorban untuk kesejahteraan bangsa dan negara
4. Sadar dalam berbangsa dan bernegara
5. Memiliki keahlian awal dalam bela negara.
Bentuk Bela Negara
Ada banyak sekali bentuk dalam membela negara, diantara bentuk sederhana dalam bela negara diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bentuk dalam penyelenggaraan usaha bela negara
Yakni keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan wajib dasar kemiliteran
- Melakukan pengabdian sesuai dengan profesi
- Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
- Melakukan bentuk bela negara di lingkungan.
2. Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat
Yakni keikutsertaan masyarakat dalam usaha bela negara di lingkungannya. Seperti:
- Ikut serta dalam menanggulangi bencana alam
- Melakukan siskamling
- Ikut serta dalam mengatasi kerusakan masal dan komunal
- Keamanan masyarakat yakni berpartisipasi dalam bidang keamanan
- Perlawanan rakyat (wanra) yakni bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
- Pertahanan sipil (hansip) yakni kekuatan rakyat yang memiliki kekuatan pokok unsur-unsur alam perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang serta bencana alam dan menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tentu dalam bela negara memiliki fungsi dan tujuan tersendiri, diantara fungsi dan tujuan dari bela negara adalah sebagai berikut:
Fungsi Bela Negara
- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- Untuk menjaga keutuhan dan memelihara wilayah negara
- Bela negara adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara
- Bela negara adalah suatu panggilan sejarah.
Tujuan Bela Negara
- Melestarikan budaya bangsa
- Menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara
- Menjaga identitas dan integritas bangsa maupun negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Dalam UUD 1945 terdapat pembahasan mengenai bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yakni semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yakni tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain pasal diatas, terdapat beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang mengenai pernyataan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat
2. Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan Nusantara dan keamanan Nasional
3. Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yakni tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988
4. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara
5. Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI
6. Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
Contoh Bela Negara
Ada banyak sekali contoh dalam membela negara, bahkan kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, beberapa diantara contohnya adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di lingkungan negara
2. Membangun dan membentuk keluarga yang sadar hukum
3. Mentaati peraturan sekolah (tata tertib lingkungan sekolah)
4. Membayar pajak tepat pada waktunya
5. Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat
6. Dan masih banyak lagi contoh lain dalam bela negara.
Manfaat Bela Negara
Adapun manfaat dari bela negara yang akan kita peroleh diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Untuk membentuk mental yang tangguh dan fisik yang kuat
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan perjuangan
3. Untuk melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan suatu kegiatan
4. Dapat melatih jiwa untuk dapat memimpin diri sendiri dan juga kelompok
5. Membentuk jiwa kebersamaan serta solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Demikianlah penjelasan mengenai Bela Negara : Pengertian, Unsur, Bentuk, Fungsi, Tujuan, Dasar Hukum & Contoh. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂