7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Beserta Dalilnya Lengkap

7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Beserta Dalilnya Lengkap – Bulan ramdhan atau biasa disebut dengan bulan puasa adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim. Karena bulan ini adalah bulan yang sangat istimewa dan penuh ampunan. Setiap umat muslim pasti akan mempersiapkan dirinya untuk menjalankan ibadah puasa.

Untuk menjaga dan mempersiapkan puasa dengan semaksimal mungkin, maka kita harus mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Nah kali ini pendidikcoid akan menjelaskan mengenai apa saja sih hal-hal yang dapat membatalkan puasa, simaklah penjelasannya sebagai berikut:

Contents

7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Beserta Dalilnya Lengkap

1. Makan dan Minum

Poin pertama yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Jika makan dan minum dilakukan dengan ketidaksengajaan maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana didalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ 

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

2. Jima’ atau Bersetubuh

Jima’ atau bersetubuh pada siang hari saat bulan puasa ramdhan maka puasanya akan batal. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”

Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh pada waktu siang di bulan Ramadhan, sedangkan ia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Adapun kafarat ini ada tiga tingkatan yaitu:

(1) Memerdekakan hamba sahaya (jika tidak mampu) maka, (2) Puasa dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu berpuasa) maka, (3) Bersedekah dengan memberikan makanan untuk 60 fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.

3. Muntah Disengaja

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW. bersabda:

Artinya: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqadha puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Muntah yang disengaja, sekalipun tidak masuk lagi ke dalam perut, maka puasanya batal dan harus di qadha di lain waktu. Sedangkan muntah yang tidak disengaja karena paksaan dari tubuh, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

4. Haid atau Nifas

Haid adalah keluarnya darah kotor pada wanita atau keluarnya darah sehabis melahirkan dapat membatalkan puasa. Orang yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan puasa akan tetapi wajib mengqadha atau mengganti puasanya di lain waktu.

Dari Aisyah ra. berkata:

Artinya:Kami disuruh oleh Rasulullah mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha sholat.” (HR. Bukhari)

5. Keluar Mani Dengan Sengaja

Poin selanjutnya adalah keluar mani dengan sengaja, karena bersentuhan dengan wanita ataupun sebab lainnya. Maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Karena keluar mani itu merupakan puncak yang dituju saat berjima’. Adapun keluar mani karena mimpi maka tidak membatalkan puasa.

6. Dalam Keadaan Gila

Jika kita sedang berpuasa, kemudian hilang akal atau gila maka puasanya batal.

7. Memasukkan Seseuatu Benda Ke dalam 9 Lubang

Referensi: Dalam Fathul-Qorib tertulis sebagai berikut:

 

وَالَّذِيْ يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ) أَحَدُهَا وَثَانِيْهَا (مَا وَصَلَ عَمْداً إِلَى الْجَوْفِ) الْمُنْفَتِحِ (أَوْ) غَيْرِ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُوْلِ مِنْ مَأْمُوْمَةِ إِلَى (الرَّأْسِ) وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفاً)

Artinya: ” (Adapun yang membatalkan puasa itu ada sepuluh perkara), 1. dan 2. (adalah masuknya suatu benda dengan sengaja ke lubang) yang terbuka (atau) yang tidak membuka seperti sampainya suatu benda ke luka-luka yang ada (pada kepala sampai ke bagaian dalamnya). Adapun yang dimaksud adalah menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda pada suatu tempat yang dinamai lubang.”

Adapun lubang yang ada dalam tubuh manusia normal itu ada sembilan yang dapat masuk ke dalam perut, yakni:

1. 1 Lubang mulut
2. 2 Lubang hidung
3. 1 Lubag qubul
4. 1 Lubang dubur
5. 2 Lubang telinga
6. 2 Lubang mata

Demikianlah penjelasan mengenai 7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Beserta Dalilnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂