Pengertian Musyarakah, Jenis, Syarat & dasar Hukumnya (Lengkap) – Musyarakah sering terdengar dalam transaksi ekonomi syariah. Ada banyak sekali transaksi yang dapat dilakukan dalam ekonomi syariah salah satunya adalah akad musyarakah. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai musyarakah yang mencakup pengertian, jenis, syarat dan juga dasar hukumnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Musyarakah, Jenis, Syarat & dasar Hukumnya (Lengkap)
Berikut ini merupakan pengertian dari musyarakah.
Pengertian Musyarakah
Musyarakah atau akad musyarakah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung secara bersama – sama.
Kata “Musyarakah” sendiri berasal dari bahasa arab yang memiliki arti mencampur dimana dalam hal ini adalah kerjasama yang yang mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Musyarakah ini adalah istilah dari suatu akad yang biasanya digunakan untuk pembiayaan syariah dengan istilah lainnya adalah syirkah atau syarikah atau sekutu.
Jenis – Jenis Musyarakah
Ada beberapa macam jenis musyarakah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Syirkah Al-Inan
Syirkah Al-Inan merupakan dua orang yang memberikan dana atau modal dengan porsi yang berbeda, dimana keuntungan dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan besarnya dana atau modal yang di distribusikan.
Jenis syirkah al – inan ini banyak digunakan oleh kebanyakan orang, karena dalam prakteknya syirkah al-inan ini tidak mengharuskan adanya suatu kontribusi modal, kerja, serta tanggung jawab dalam jumlah yang sama antara pihak yang bekerjasama. Dan juga adanya pelimpahan wewenang atau pendelegasian kerja kepada salah satu pihak.
Akad syirkah al – inan ini tidak bersifat mengikat, karena mitra dapat kapan saja mengundurkan diri, akan tetapi tetap harus menggunakan prosedur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan kerugian yang mendadak. Cara mengundurkan diripun harus menggunakan kerjasama dan penjualan saham, tidak memutuskan kontrak secara semena – mena.
2. Syirkah Abdan
Syirkah abdan merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyertakan modal dan satu pihak lainnya berkontribusi kerja atau amal. Pada jenis syirkah abdan ini tidak harus memiliki kesamaan profesi maupun praktek syirkah abdan. Contohnya dua orang yang melakukan kerjasama untuk menjadi gojek, dimana pihak pertama yang memiliki motor dan pihak satunya sebagai orang yang menjalankan pekerjaannya, yakni sebagai ojek. Untuk keuntungannya dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah salah satu jenis akad musyarakah yang merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang sama – sama memberikan kontribusi berupa amal atau kerja. Pada syirkah wujuh ini biasanya seseorang tersebut memiliki reputasi yang baik atau ahli dalam berbisnis atau melakukan suatu usaha.
Para pelaku syirkah wujuh ini memiliki keahlian atau reputasi yang baik sehingga para pemilik barang mempercayakan barangnya pada mereka, begitupun dengan masyarakat atau calon pembelinya.
4. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu pemisahan yang jelas antara pemberi kontribusi amal dengan kerja. Pada praktik syirkah mudharabah ini pengelola akan bertanggung jawab melakukan pebgelolaan kerja 100 % supaya dapat menguntungkan, sedangkan investor akan bertanggung jawab memberikan 100% modal yang dibutuhkan pengelola usaha untuk menghasilkan usaha.
Adapun contoh dari syirkah mudharabah adalah dari pihak Bank Syariah yang menyuplai 100% modal yang dibutuhkan untuk keperluan pembiayaan anggota koperasi. Untuk pihak koperasi sendiri bertanggung jawab melakukan verifikasi kesesuaian kebutuhan anggota dengan menggunakan akad pembiayaan syariah serta melakukan pengecekan kelayakan pinjaman dan juga melakukan penagihan.
5. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah yang menggabungkan beberapa macam jenis syirkah lainnya. Pada jenis syirkah ini setiap mitra garus menyertakan modal yang sama nilainya untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan modalnya. Nah untuk keuntungan bisa dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian harus ditanggung bersama.
Syarat – Syarat Musyarakah
Ada beberapa syarat – syarat dari musyarakah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Syarat Akad
Syarat akad untuk musyarakah diantaranya adalah sebagai berikut:
- Syarat berlakunya akad (In’Iqod)
- Syarat sahnya akad (Shiha)
- Syarat terealisasikannya akad atau nafadz
- Syarat lazim
2. Pembagian Keuntungan
- Pembagian keuntungan harus sudah disepakati sebelumnya atau sudah ditentukan, karena jika belum disepakati sejak awal tidak sah secara syariah
- Rasio atau nisbah keuntungan masing – masing pihak sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berdasarkan dari modal yang disertakan.
3. Penentuan proporsi Keuntungan
- Imam malik dan Imam Syafi’I berpendapat jika proporsi keuntungan dibagi di antara mereka, yang mana sebelumnya telah ditentukan sebelumnya saat akad dan disesuaikan dengan proporsi modal yang disertakan
- Imam Ahmad berpendapat bahwa jika proporsi keuntungan dapat pula berbeda dari proporsi modal yang sudah disertakan pada masing-masing pihak
- Menurut Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa proporsi keuntungan bisa berbeda dari proporsi modal di dalam sebuah kondisi normal.
4. Pembagian Kerugian
Jika ada kerugian dalam menjalankan sebuah akad tersebut, maka para mitra harus siap menanggung kerugian sesuai modal dan dana yang sudah di investasikan dalam usaha tersebut.
5. Sifat Modal
Sifat modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus ke dalam bentuk modal likuid bukan barang.
6. Manajemen Musyarakah
Prinsip manajemen dari musyarakah adalah setiap mitra dapat memiliki hak untuk ikut serta dalam manajemen dan dapat bekerja untuk usaha tersebut. Namun para mitra juga dapat berkesepakatan bahwa manajemen perusahaan akan dilakukan oleh salah satu dari mereka dan mitra lain tidak dapat menjadi bagian manajemen dari musyarakah tersebut.
7. Penghentian Musyarakah
Akad musyarakah akan terhenti apabila:
- Jika salah satu pihak atau mitra meninggal, maka musyarakah dapat berjalan dan kontrak dengan almarhum akan diberhentikan tanpa menghentikan usaha tersebut.
- Dan setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja, setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain mengenai hal ini.
Dasar Hukum Musyarakah
Adapun beberapa landasan hukum dari akad musyarakah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Artinya: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (Q.S Sad ayat 24)
2. Hadits
عن ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما. ( رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة )
Artinya: ” Dari abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah merupakan dalil lain diperbolehkan nya praktik musyarakah. Hadis ini merupakan hadist Qudsi, dan kedudukannya sahih menurut Hakim.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Musyarakah, Jenis, Syarat & dasar Hukumnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂