Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Terlengkap – Bagi umat muslim, menjalankan ibadah puasa adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun orang-orang yang tidak bisa melakukan ibadah puasa, maka harus menggantikannya. Sebab orang yang tidak berpuasa adalah karena sakit, sedang dalam perjalanan, hamil atau menyusui, membayar fidyah ini di berikan kepada orang yang sudah tua (lansia) yang sudah tidak kuat untuk melakukan puasa.
Bagi orang yang sedang hamil atau menyusui maka di haruskan mengqodho puasanya diluar bulan ramdhan, dan juga membayar fidyah, sesuai dengan sebab apa ia tidak berpuasa. Pentingnya mengetahui bagaimana tata cara dan ketentuan dari membayar fidyah, untuk itu akan dibahas dan dijelaskan sebagai berikut:
Sebelum membahas mengenai Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah, kita akan menjelaskan terlebih dahulu, apa sih fidyah itu, dan apa hukum membayar fidyah itu??
Contents
Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Terlengkap
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari bahasa arab yakni “Fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Sedangkan fidyah menurut istilah adalah sejumlah harta benda atau makanan dengan kadar tertentu dengan yang wajib dikeluarkan kepada fakir dan miskin untuk pengganti atau penebus ibadah yang wajib.
Hukum Fidyah
Artinya: ” Dan wajib menjalankan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin”. (Q.S Al-Baqarah:184).
Jadi, hukum membayar fidyah adalah wajib. Menyesuaikan dengan jumlah bilangan yang ditinggalkan.
KETENTUAN DAN TATA CARA MEMBAYAR FIDYAH
Tata cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Dibayar Secara Bertahap
Contoh: Seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir kepada janin, misal dia tidak berpuasa pada hari ke 8, maka ia boleh langsung memberi makan kepada orang miskin, di waktu maghrib hari ke 8 tersebut. Syaratnya harus melewati hari tersebut dan tidak puasa karena khawatir pada janinnya.
2. Dibayar Sekaligus
Setelah melewati hari-hari meninggalkan atau tidak berpuasa, ia harus menyediakan fidyah atau mengundang orang miskin untuk diberi makan sejumlah hari ia tidak berpuasa. Misal tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus memberi makan kepada 30 orang fakir miskin.
KETENTUAN atau TAKARAN MEMBAYAR FIDYAH
Sebagian para ulama yakni As-syafi’i dan Malik, menetapkan bahwa ketentuan takaran membayar fidyah kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum, sesuai dengan ukuran mud Nabi Shallahu’alaihi wasallam. Adapun membayar fidyah digantikan dengan uang, dalam hal ini para ulama memiliki perbedaan pendapat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah diperbolehkan dengan syarat bermanfaat, tidak untuk berfoya-foya, dan uang yang diberikan sesuai dengan harga makan kita sehari-hari.
Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan keatas, layaknya seorang yang sedang berdo’a, untuk menampung makanan.
Demikianlah Penjelasan Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Terlengkap. Semoga bermanfaat. Terimakasih.