Khitan, Doa, Hukum, Pengertian & Tujuannya (Lengkap)

Khitan, Doa, Hukum, Pengertian & Tujuannya (Lengkap) – Istilah khitan sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai umat muslim, khususnya bagi kaum laki-laki dan disyariatkan juga bagi kaum perempuan. Khitan adalah fitrah yang diajarkan Nabi Saw.

Sebagaimana Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Lima hal termasuk fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memangkas kumis. (HR. Bukhari 5889 & Muslim 257).”

Lalu apasih khitan itu, dan apa saja tujuan serta bagaimana hukumnya?? Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasannya secara lengkap.

Contents

Khitan, Doa, Hukum, Pengertian & Tujuannya (Lengkap)

Sebelum kita membahas mengenai doa khitan, akan terlebih dahulu kita jelaskan tentang arti dari khitan:

Pengertian Khitan

Khitan atau sebutan lainnya sunat merupakan memotong bagian kulit yang menutupi kepala atau ujung dari kema!uan bagi anak laki-laki dan memotong bagian atas kulit kema!uan bagi perempuan. (Shohih fiqih sunnah: Rumaysho).

Khitan menurut bahasa berasal dari kata kha-ta-na yang berarti memotong. Sebagian orang mengkhususkan bahasa khitan hanya untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut khalidh.

Tujuan Khitan

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan khitan (wajib), maka dari itu pasti banyak sekali manfaat dan juga tujuan daripada khitan tersebut. Adapun tujuan dari khitan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran, sehingga dapat bebes dalam buang air kecil, sehingga sangat baik sekali untuk kesehatan.

2. Untuk menjamin kesucian dan kebersihan daerah kema!uan.

3. Agar tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (fiqih sunnah).

4. Untuk meningkatkan keimanan bagi sang anak agar dapat menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini.

Hukum Khitan

Khitan adalah fitrah, khitan hukumnya wajib bagi seorang laki-laki dan disyari’atkan bagi seorang perempuan. Berikut rincian penjelasannya:

1. Wajibnya Khitan Bagi Kaum Laki-Laki

Khitan merupakan fitrah dan ajaran Nabi terdahulu yakni Nabi Ibrahim a.s, sehingga kita diwajibkan untuk mengikutinya. Sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda

a. اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

Artinya: “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari).

Kemudian Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nahl:123, yang berbunyi:

b. ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Bahkan dalam suatu riwayat hadits Rasulullah Saw Nabi memerintahkan bagi seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam (muallaf) untuk berkhitan. Berikut bunyinya:

c. ثأَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Artinya: “Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani).

d. Khitan merupakan suatu pembeda antara seorang laki-laki muslim dan non muslim, pada zaman dahulu ketika di medan perang seorang umat Islam mengenali orang-orang muslim yang terbunuh dari khitannya.

e. Suatu perkara yang menghilangkan sesuatu dari tubuh itu tidaklah diperbolehkan, kecuali hal tersebut adalah wajib. (Bisa dilihat di fiqih sunnah).

2. Disyari’atkan Khitan Bagi Kaum Perempuan

Khitan bagi kaum perempuan itu sangat disyari’atkan, karena ada banyak sekali maslahahnya. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

إذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima’-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)” [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi’i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 – Al Ihsan)]

Jika kita lihat dari keterangan hadist diatas dapat disimpulkan bahwa seorang perempuan dianjurkan untuk khitan, sebagaimana wajibnya bagi seorang laki-laki.

Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’, bahwa khitan bagi perempuan sangat dianjurkan karena sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.

Beliau juga mengatakan bahwa “adanya perbedaan hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan. Yakni bagi laki-laki terdapat suatu maslahat yang didalamnya itu berkaitan dengan syarat sah sholat yakni thoharoh (bersuci). Apabila kulit yang dikhitan tersebut dibiarkan begitu saja maka air seni yang keluar tersebut ada yang tersisa dan berkumpul, sehingga apabila ditekan akan menyebabkan rasa sakit dan mengeluarkan sisa air seni yang mengendap tadi, maka najis akan terkena pakaian. Sedangkan khitan bagi perempuan dapat mengurangi syahwatnya, ini merupakan bentuk kesempurnaan dan bukan untuk menghilangkan sesuatu darinya atau menghilangkan gangguan.

Khitan: Pengertian, Tujuan, Hukum, Do'a & Penjelasan (Lengkap)
Khitan: Pengertian, Tujuan, Hukum, Do’a & Penjelasan (Lengkap)

Do’a Khitan

Adapun doa yang dianjurkan saat anak sedang dikhitan adalah sebagai berikut:

Didalam kitab Hilyatun Nufus lil ‘Aris wal ‘Arus, do’a khitan adalah

اَللَّهُمَّ هَذِهِ سُنَّتُكَ وَسُنَّةُ نَبِيِّكَ، صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَآلِهِ، وَاتِّبَاعٌ مِنَّا لِنَبِيِّكَ، بِمَشِيْئَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَقَضَائِكَ لِأَمْرٍ أَرَدْتَهُ وَقَضَاءٍ حَتَمْتَهُ، وَأَمْرٍ أَنْفَذْتَهُ، وَأَذَقْتَهُ حَرَّ اْلحَدِيْدِ فِيْ خِتَانِهِ وَحِجَامَتِهِ بِأْمْرٍ أَنْتَ أَعْرَفُ بِهِ مِنِّيْ

Allahumma hadzihī sunnatuka wa sunnatu nabiyyika, shalawatuka ‘alayhi wa ālihī, wat tiba‘un minna li nabiyyika, bi masyī’atika, wa iradatika, wa qadha’ika li amrin aradtahū, wa qadha’in hatamtahū, wa amrin anfadztahū, wa adzaqtahū harral hadīdi fī khitanihī wa hijamihī bi amrin anta a’rafu bihī minnī.

Artinya: Artinya, “Ya Allah, ini adalah sunnah-Mu dan sunnah nabi-Mu. Semoga rahmat tercurah padanya dan keluarganya. Dan kami mengikuti nabi-Mu dengan kehendak-Mu dan qadha-Mu. Karena suatu hal yang Engkau inginkan. Karena suatu hal ketentuan yang Engkau tetapkan. Karena suatu perkara yang Engkau laksanakan, dan Engkau merasakan padanya panasnya besi dalam khitan dan bekamnya karena suatu perkara yang Engkau lebih tahu dari aku.”

Dan masih banyak lagi do’a-do’a yang dapat dibacakan ketika seseorang dikhitan dalam banyak versi, selagi do’a tersebut adalah doa untuk kebaikan dan sesuai syariat maka insyaAllah itu baik dan diperbolehkan.

Acara Khitan

Setelah membahas mengenai khitan yang telah dijelaskan diatas, selanjutnya kita akan membahas mengenai acara khitan, apakah boleh khitan itu dibuatkan acara hingga besar-besaran. Tidak heran jika dizaman sekarang acara khitan dirayakan, bahkan hal tersebut sudah menjadi tradisi ditengah masyarakat.

Untuk acara khitan sendiri terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, ada yang membolehkannya dan ada juga yang menghukumi makruh.

Menurut Al-Hathab dalam Mawahib Al-Jalil mengatakan:

وقال في جامع الذخيرة: مسألة فيما يؤتى من الولائم، ثم قال صاحب المقدمات: هي خمسة أقسام: واجبة الإجابة إليها وهي وليمة النكاح، ومستحبة الإجابة وهي المأدبة وهي الطعام يعمل للجيران للوداد، ومباحة الإجابة وهي التي تعمل من غير قصد مذموم؛ كالعقيقة للمولود والنقيعة للقادم من السفر والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس والإعذار للختان ونحو ذلك،…

Artinya: “Dalam Jami’ Ad-Dzakhirah dinyatakan, hukum mendatangi walimah ada 5 macam. (1) wajib mendatanginya, itulah walimah nikah. (2) dianjurkan mendatanginya, itulah hidangan makanan dengan mengundang tetangga untuk jalinan persaudaraan. (3) mubah mendatanginya, itulah walimah yang diadakan bukan untuk tujuan tercela, seperti walimah aqiqah untuk anak, walimah naqiah untuk menyambut orang yang datang dari safar, walimah wakirah untuk tasyakuran bangun rumah, atau walimah i’dzar untuk syukuran khitan, atau sejenisnya.”

Sehingga acara khitan itu hukumnya mubah, boleh boleh saja, terlebih kita memiliki kaidah yang berbunyi:

الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء

“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya”

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Khitan, Doa, Hukum, Pengertian & Tujuannya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang khitan. Terimakasih 🙂