Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap)

Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap) – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai HRD yang mencakup pengertian hrd, funsi hrd dan juga tugas dari hrd. Untuk mengetahui penjelasannya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap)

Pengertian HRD

HRD kepanjangan dari Human Resource Department merupakan suatu bagian dari perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) di perusahaan tersebut, mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen, pengembangan, manajeman kinerja, penentuan gaji atau kompensasi, dan menumbuhkan hubungan kerja.

Adapun pengertian lain dari HRD adalah suatu rangkaian dalam organisasi yang dilakukan secara terorginisir dalam waktu tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kerja dan kemampuan karyawan.

HRD juga dapat diartikan sebagai unit perusahaan yang menangani setiap hal yang berada dalam ruang lingkup karyawan, manajer, pegawai, buruh, dan pekerja lainnya untuk menunjang kegiatan perusahaan dalam mencapai tujuan tertentu.

Fungsi HRD

Pada dasarnya HRD berfungsi sebagai unit untuk menangani semua yang berhubungan dengan sumber daya manusia di suatu perusahaan. Namun pada pelaksanaannya, fungsi HRD dapat dibagi menjadi yakni fungsi internal dan fungsi eksternal. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Internal

Secara umum, fungsi dari internal HRD adalah untuk melakukan perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, orientasi, manajemen kinerja, pengembangan SDM, penentuan gaji atau kompensasi dan menumbuhkan hubungan kerja. Pihak HRD juga yang bertanggung jawab atas pengadaan kegiatan pelatihan terhadap sumber daya manusia agar dapat bekerja sesuai dengan harapan perusahaan.

2. Fungsi Eksternal

Fungsi eksternal dari HRD adalah menyediakan konseling di luar perusahaan kepada tenaga kerja. Tetapi dalam pelaksanaanya harus memperhatikan tingkat kemauan dan kemampuan dari pihak yang akan mengikuti konseling tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab HRD

Tugas dan tanggung jawab HRD menyesuaikan pada ukuran suatu perusahaan, jumlah sumber daya manusia dan hal-hal lain yang dibutuhkan perusahaan tersebut. Adapun tugas dan tanggung jawab HRD diantaranya adalah

1. Persiapan dan Seleksi

a. Persiapan SDM (Preparation)

Saat melakukan suatu persiapan, pihak HRD haruslah memperhatikan faktor internal dan juga faktor eksternal. Dalam persiapannya faktor internal mencakup kebutuhan jumlah SDM, struktur organisasi dan lain sebagainya. Sedangkan dalam faktor eksternal mencakup kondisi pangsa tenaga kerja, hukum ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

b. Rekrutmen SDM (Recruitment)

Yakni proses mencari calon karyawan, untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di perusahaan. Pada proses ini HRD harus melakukan analisis jabatan dan menjelaskan deskripsi pekerjaan serta spesifikasi pekerjaan tersebut.

c. Seleksi SDM (Selection)

Yakni proses seleksi karyawan yang telah melamar ke perusahaan untuk menemukan pegawai yang paling tepat. Pada proses ini, pihak HRD memperhatikan CV (Curriculum Vitae), melakukan interview awal dan psikotest, wawancara dan proses lainnya.

2. Pengembangan dan Evaluasi

Pengembangan dan evaluasi karyawan (Development and Evaluation) dilakukan agar setiap tenaga kerja dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perusahaan. Pada proses ini pegawai akan diberikan pembekalan supaya dapat menguasai bidangnya dan lebih meningkatkan kinerja.

3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi

Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap)
Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap)

Kompensasi merupakan pemberian gaji atau imbalan kepada pegawai atas kontribusinya terhadap suatu perusahaan. Pemberian ini dilakukan secara teratur oleh perusahaan, dan harus sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada di lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada perusahaan.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian HRD, Fungsi dan Tugasnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂