Pengertian Hukum Bisnis, Fungsi, Sumber dan Tujuannya (Lengkap) – Pada dasarnya hukum bisnis sedikit mirip dengan pengertian hukum dagang hukum perniagaan, dan hukum ekonomi, ketiganya bermuara pada titik yang sama, namun pembahasannya dari sudut pandang yang berbeda.
Hukum bisnis ini ada karena adanya kegiatan bisnis melalui perdagangan ataupun usaha yang sehat. Tentu saja dalm hal ini harus memiliki aturan-aturan yang menjamin terjadinya suatu bisnis. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai hukum bisnis. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Hukum Bisnis, Fungsi, Sumber dan Tujuannya (Lengkap)
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau segala kegiatan mengenai industri, perdagangan, ataupun kejadian tentang keuangan yang berkaitan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, produksi, atau menempatkan uang yang dilakukan oleh pengusaha bisnis dengan usaha yang lainnya, dimana pengusaha tersebut sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
1. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
2. Munri Fuady
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum termasuk dalam upaya penegakannya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, urusan, atau aktivitas dagang, industri dan keuangan, yang diakitkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dari para pengusaha dengan resiko tertentu dan usaha tertentu guna memperoleh keuntungan.
Fungsi Hukum Bisnis
Ada beberapa fungsi bisnis diantaranya adalah
1. Sebagai sumber informasi jelas untuk semua para pelaku bisnis.
2. Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak serta kewajibannya saat membangun usaha. Agar usahanya tersebut tidak menyimpang dari aturan dalam dunia bisnis yang telah tertulis di dalam Undang-Undang sehingga tidak ada yang dirugikan.
3. Diperuntukkan untuk para pebisnis agar dapat memahami hak, kewajiban di berbagai kegiatan bisnis.
4. Supaya terwujud suatu watak dan perilaku kegiatan dibidang bisnis atau usaha, yang adil, jujur, wajar, sehat, serta dinamis (yang dijamin suatu hukum bisnis).
Sumber Hukum Bisnis
Adapun sumber hukum bisnis adalah sebagai berikut:
1. Asas kontrak perjanjian yakni dilakukan oleh para pihak, sehingga masing-masing pihak patuh pada sebuah kesepakatan.
2. Asas kebebasan berkontrak yakni dimana para pelaku usaha dapat membuat dan menentukan sendiri isi perjanjian yang disepakati.
3. Sumber hukum bisnis menurut perundang-undangan:
- Hukum Perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Hukum Dagang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dan
- Hukum Publik yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pidana Ekonomi.
- Peraturan lainnya diluar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD.
Tujuan Hukum Bisnis
Adapun tujuan dari hukum bisnis diantaranya adalah:
1. Untuk jaminan keamanan dengan berjalannya mekanisme pasar dengan baik dan juga efisien.
2. Sebagai pelindung berbagai suatu jenis usaha, khususnya usaha jenis UKM (Usaha kecil menengah).
3. Untuk membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
4. Sebagai perlindungan terhadap pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
5. Untuk mewujudkan suatu bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Hukum Bisnis, Fungsi, Sumber dan Tujuannya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂