Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya

Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya – Adakah yang sudah mengenal istilah kompensasi?? Sederhananya kompensasi merupakan suatu bentuk imbalan yang diterima oleh seorang pekerja.

Nah untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai kompensasi yang mencakup pengertian, jenis, tujuan dan juga kebijakannya.

Langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya

Berikut arti dari kompensasi secara umum dan juga menurut para ahli:

Pengertian Kompensasi

Secara umum, kompensasi adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja baik perusahaan maupun lainnya atas jasa atau hasil kerjanya yang mana imbalan tersebut dapat berupa uang maupun barang dan juga bisa secara langsung maupun tidak langsung.

Kompensasi ini sangat erat kaitannya dengan imbalan atau upah yang berupa finansial yakni financial reward yang biasanya diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan kerja.  Dan pada umumnya kompensasi yang diberikan oleh suatu perusahaan, organisasi, atasan maupun lainnya itu berbentuk uang sebab pengeluaran moneter yang dilakukan oleh sebuah organisasi maupun perusahaan.

Adapun pemberian sebuah kompensasi yang baik kepada para pekerja maupun karyawannya itu dapat memberikan dampak yang positif pada perusahaan atau organisasi tersebut, diantaranya adalah

  • Memacu karyawan supaya dapat berprestasi dan bekerja lebih giat dan efisien lagi.
  • Agar perusahaan mendapatkan pekerja atau karyawan yang memiliki kualitas baik.
  • Mempermudah proses administrasi dan aspek hukum.
  • Menjadikan perusahaan memiliki daya pikat yang lebih bagi pekerja yang memiliki kualitas baik.

Adapun pengertian kompensasi Menurut Para Ahlinya adalah sebagai berikut:

1. Wibowo (2007:461)

Kompensasi adalah suatu kontra prestasi pada pengguna tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja kepada perusahaan.

2. Sedarmayanti (2011:239)

Kompensasi adalah sesuatu yang diterima oleh karyawan atau pekerja sebagai balas jasa atas kerja atau prestasi mereka.

3. Husein Umar (2007:16)

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pegawai baik itu berupa gaji, bonus, premi, asuransi dan lainnya atau sejenisnya yang dibayar secara langsung oleh perusahaan maupun organisasi.

4. Alex S. Nitisemito

Kompensasi adalah suatu bentuk balas jasa yang diberikan oleh perusahaan maupun organisasi kepada para pekerjanya yang dapat dinilai dengan uang dan juga biasanya cenderung diberikan secara tetap.

5. Andrew F. Sikula

Kompensasi adalah suatu bentuk peraturan yang dijadikan balas jasa secara ekuivalen.

Jenis – Jenis Kompensasi

Adapun kompensasi jika dilihat dari jenisnya maka dibagi menjadi 3, yakni:

1. Kompensasi Finansial Langsung

Kompensasi finansial langsung merupakan suatu imbalan atau upah yang diberikan karena adanya kewajiban atau pokok. Dengan kata lain segala macam upah pekerjaan yang berbentuk uang, misalnya gaji, tunjangan, insentif, komisi, bonus, opsi saham, pembayaran prestasi, dan lainnya.

Dikatakan sebagai jenis kompensasi finansial langsung karena perusahaan memberikan gaji atau upah secara langsung kepada para karyawannya dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk fasilitas maupun benda, sehingga uang yang diberikan bisa langsung masuk ke rekening para pekerjanya.

2. Kompensasi Finansial Tak Langsung

Kompensasi finansial tak langsung merupakan jenis kompensasi yang berbentuk bayaran diluar kewajiban. Dengan kata lain perusahaan mengeluarkan uang namun tidak diberikan secara langsung kepada karyawan tersebut.

Misalnya perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan, kemudian perusahaan tersebut membayar premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sedangkan karyawan hanya tinggal memperoleh manfaat dari program tersebut dengan berupa biaya perawatan maupun pengobatan maupun tabungan hari tua.

3. Kompensasi Non-Financial

Kompensasi non-financial merupakan kompensasi yang hanya diberikan oleh karyawan atau anggota mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik atau mencapai target yang diinginkan.

Kompensasi jenis ini bukan berbentuk uang, akan tetapi sesuatu yang bernilai positif bagi karyawan dan berharga. Contohnya memberikan penghargaan pada prestasi, memberikan izin cuti, jenjang karir yang pasti, pelatihan kecakapan para karyawan dan lain sebagainya.

Tujuan Kompensasi

Kompensasi memiliki tujuan yang amat positif, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Suatu bentuk penghargaan bagi karyawannya
  • Sebagai bentuk jaminan keadilan gaji karyawan
  • Untuk mempertahankan karyawan agar serta dapat mengurangi turnover pada karyawan
  • Menjadikan karyawan yang berkualitas
  • Upaya dalam pengendalian biaya
  • Memenuhi peraturan-peraturan perusahaan dan juga nasional.

Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya merupakan suatu bentuk apresiasi dari perusahaan pada para karyawan atas keloyalitasannya dalam bekerja. Sehingga dengan hal ini dapat menjadikan karyawan lebih semangat dalam bekerja dan mencapai target yang diberikan perusahaan kedepannya.

Kebijakan atau Bentuk Kompensasi

Kompensasi adalah gaji atau upah yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan, dimana tidak semua bentuk kompensasi itu berupa uang atau finasial, bisa juga dalam bentuk tunjangan dan lainnya.

Adapun kebijakan atau bentuk kompensasi yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan adalah sebagai berikut:

1. Upah atau Gaji

Upah atau Gaji merupakan bayaran pokok yang wajib diterima oleh seorang pekerja. Nah keduanya sama sama memiliki arti yang sama, hanya saja biasanya upah dibayarkan dengan tarif gaji per jam, di mana semakin lama waktu bekerja, maka semakin besar pula upah yang didapat. Sedangkan gaji biasanya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.

2. Insentif

Insentif merupakan pemberian upah diluar gaji pokok. Biasanya insentif ini diberikan perusahaan pada saat sedang memperoleh keuntungan lebih atau sedang adanya pemangkasan biaya lain.

Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya
Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya

3. Tunjangan

Tunjangan atau biasa disebut dengan benefit ini merupakan bentuk tunjangan yang diberikan perusahaan dalam bentuk asuransi jiwa, program pensiun dan lain sebagainya.

4. Fasilitas

Fasilitas merupakan bentuk kompensasi yang berupa segala sesuatu yang dapat dinikmati dan memberikan kenyamanan bagi para karyawannya. Contohnya mobil, tempat gym di kantor, tempat parkir khusus bagi karyawan dan lain sebagainya.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Kompensasi: Pengertian, Jenis, Tujuan & Kebijakannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih 🙂