Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur, Prinsip & Konsepnya (Lengkap) – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai negara hukum, yang mencakup pengertian, ciri, unsur, prinsip dan juga konsepnya. Untuk mengetahuinya langsung saja yuk kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur, Prinsip & Konsepnya (Lengkap)
Pengertian Negara Hukum
Pada dasarnya negara hukum merupakan negara yang berdiri diatas hukum, yang menjalin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut adalah syarat tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara serta sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia supaya membuat warga negara suatu bangsa menjadi baik.
Adapun negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada 2 unsur dalam negara hukum Pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan tetapi berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, tetapi dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
1. Aristoteles dan Plato
Negara hukum merupakan suatu negara yang diperintah oleh negara yang adil. Ada beberapa konsep hukum negara yang memiliki aspirasi yang dapat digambarkan, diantaranya:
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
- Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
- Cita-cita untuk mengejar keadilan
2. Prof. R. Djokosutomo, SH.
UU 45 dalam Konstitusi yang telah dipelajari sejauh menjelaskan bahwa hukum negara merupakan aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum juga dapat dituntut untuk melanggar hukum.
3. Hugo Krabbe
Bahwa Negara harus memiliki Negara Hukum (rechtsstaat) serta setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum.
Ciri-Ciri Negara Hukum
Ada beberapa ciri-ciri negara hukum diantaranya adalah
1. Kekuasaan dijalankan berdasarkan dengan hukum positif yang berlaku
2. Kegiatan atau pekerjaan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3. Dibawah Undang-Undang yang menjamin HAM
4. Menuntut pembagian kekuasaan.
Unsur-Unsur Negara Hukum
Adapun unsur-unsur dari negara hukum diantaranya adalah
1. Hak dasar manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Adanya suatu pembagian atau pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak tersebut
3. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyatnya dengan pemerintah
4. Dalam menjalankan pemerintahan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Negara Hukum
Adapun prinsip negara hukum diantaranya adalah
1. Asas legalitas, yakni pembatasan kebebasan warga negara atau pemerintah dapat ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan aturan umum
2. Perlindungan hak asasi manusia
3. Pemerintah yang terikat oleh hukum
4. Pemerintah yang dikenakan monopoli untuk memastikan penegakan hukum. Hukum tersebut harus ditegakkan, ketika hukum itu dilanggar, memastikan bahwa orang tidak instrumen yuridis penegakan hukum, pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Pada prinsipnya hukum publik untuk memaksakan tugas pemerintah.
5. Pengawasan oleh hakim yang independen.
Menurut para Sarjana Eropa Kontinental yang diwakili oleh Julius Stahl menuliskan bahwa prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dengan mengimplementasikan:
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan Tata Usaha Negara
Konsep Negara Hukum
Adapun konsep dari negara hukum diantaranya adalah
1. Konsep negara hukum merupakan suatu konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
2. Pada konsep ini dikenal sejak zaman yunani kuno, oleh plato yang disebut dengan nomos (norma) yang berkembang menjadi nomokrasi (pemerintahan oleh hukum) yang bertujuan menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
3. Konsep juga merupakan sebuah reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan posisi kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.
Aturan hukum ini senantiasa berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksitas kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum.
Nah demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur, Prinsip & Konsepnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂