Pengertian NPWP, Fungsi, Manfaat dan Syaratnya (Lengkap) – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai NPWP. Istilah NPWP ini sudah tidak asing lagi apalagi bagi kalian yang sudah bekerja dan sudah pernah memiliki NPWP. Namun ada sebagian orang yang masih belum mengetahuinya. Kali ini akan dijelaskan pengertian, fungsi, manfaat dan syarat NPWP. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian NPWP, Fungsi, Manfaat dan Syaratnya (Lengkap)
Pengertian NPWP
Secara umum, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja ataupun telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, baik perorangan ataupun perusahaan atau investor. Besar nilai pajak akan berbeda-beda jumlahnya sesuai dengan besar penghasilan ataupun profesinya.
Pada dasarnya dalam setiap pekerjaan wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia, memberlakukan aturan untuk penghasilan tidak terkena pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
Pada hakikatnya NPWP dibedakan menjadi 2 jenis yakni
1. NPWP Pribadi, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Jika ia seorang karyawan maka harus memiliki NPWP pribadi, namun jika ia memiliki bisnis harus memiliki NPWP badan, dan jika seseorang tersebut memiliki keduanya maka memiliki NPWP pribadi juga badan. Bentuk atau wujud dari kedua NPWP tersebut sama saja, namun hanya berbeda dari informasinya saja.
Perbedaan NPWP pribadi dan badan adalah
- Nama wajib pajak
- Aalamat wajib pajak
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- Dan beberapa informasi lain perusahaan
Fungsi dan Manfaat NPWP
Pada dasarnya fungsi utama dari NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Karena dengan adanya NPWP ini maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar. Adapun fungsi dan manfaat NPWP lebih khususnya adalah
1. Fungsi Administrasi Perpajakan
- Sebagai identitas diri wajib pajak (WP) untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan
- Alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan
- Menjadi bagian dari dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak.
2. Fungsi Pelayanan Pajak
- Sebagai dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak
- Sebagai dokumen untuk keperluan pengurangan pembayaran pajak
- Sebagai dokumen untuk pelaporan dan penyetoran pajak.
3. Pajak Administrasi Perizinan
- Untuk dokumen pendukung pengajuan kredit Bank
- Untuk dokumen pendukung membuat rekening di Bank
- Untuk dokumen pendukung pembuat paspor jika seseorang ingin ke luar negeri.
4. Fungsi Lain NPWP
- Sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan. Karena ada beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon pekerjaan memiliki NPWP. Ditjen pajak mengeluarkan kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
- Sebagai dokumen untuk membeli produk investesi. Salah satunya adalah reksadana yakni produk investasi yang mengharuskan nasabahnya melampirkan NPWP dalam bentuk dokumen. Hal ini bertujuan agar mencegah dan memberantas praktik pencucian uang.
Syarat Pembuatan NPWP
Adapun syarat pembuatan NPWP diantaranya adalah
1. Syarat Pembuatan NPWP Pribadi
- Fotokopi identitas diri, KTP (Kartu tanda penduduk) bagi warga Indonesia
- Fotokopi paspor, kartu izin tunggal, atau kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing
- Fotokopi SK bagi pegawai negeri sipil, fotokopi surat keterangan kerja bagi karyawan swasta
- Mengisi formulir pendaftaran pembuatan NPWP dikantor pajak.
2. Syarat Membuat NPWP Wiraswasta
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat keterangan usaha paling tidak dari RT setempat. Bila perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) maka harus menyertakan akta pendirian atau SIUP
- Mengisi formulir yang diperlukan dikantor pajak.
Demikianlah penjelasan mengenaiĀ Pengertian NPWP, Fungsi, Manfaat dan Syaratnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih š