Pengertian Surat, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Bahasan Lengkap) – Istilah surat sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Surat ini masih digunakan sebagai salah satu sarana komunikasi baik terutama sebagai alat komunikasi bagi perusahaan-perusahaan besar.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian surat, jenis, ciri dan juga fungsinya, pendidik kali ini akan membahasnya. Berikut penjelasannya:
Contents
Pengertian Surat, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Bahasan Lengkap)
Pengertian Surat
Secara umum, surat merupakan sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan pada kertas oleh satu pihak kepada pihak lainnya, baik itu perorangan maupun organisasi.
Adapun pengertian surat menurut para ahli adalah
1. Djoko Purwanto
Surat adalah sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain baik yang berhubungan dengan kegiatan bisnis maupun non bisnis.
2. W.J.S Poerwadarminta
Surat adalah kertas yang bertuliskan atau alat untuk menyampaikan suatu maksud secara tertulis.
3. S. Hidajat
Surat adalah sehelai kertas ataupun lebih dimana dituliskan suatu pernayataan, berita atau sesuatu yang hendak orang nyatakan, beritakan, atau tanyakan pada orang lain.
4. Darji
Surat merupakan sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama sendiri ataupun jabatannya dalam organisasi.
Jenis-Jenis Surat
Adapun jenis surat memiliki dua jenis yaitu surat pribadi dan surat resmi. Berikut penjelasannya dari kedua jenis tersebut:
1. Surat Pribadi
Yaitu sebuah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk berhubungan dengan keluarga ataupun teman. Pada jenis ini, jarang sekali digunakan di era modern ini karena sudah beralih kepada SNS atau social media dan e-mail.
Ciri-ciri surat pribadi yaitu:
- Tidak menggunakan kop surat
- Tidak menggunakan nomor surat
- Salam pembuka dan penutup lebih bervariasi
- Biasanya bahasa yang digunakan tidak formal, sesuai dengan keinginan penulis
- Format surat bebas, tidak memiliki pakem-pakem tertentu.
2. Surat Resmi
Yaitu sebuah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi. Contohnya undangan, surat pemberitahuan, surat edaran dan lain lain.
Ciri-ciri surat resmi yaitu;
- Menggunakan kop surat
- Menggunakan nomor surat, lampiran dan perihal
- Menggunakan salam pembuka dan penutup yang umum
- Menggunakan bahasa yang resmi
- Menggunakan cap atau stempel dari lembaga resmi
- Mempunyai format yang baku.
Fungsi Surat
Fungsi surat secara umum adalah sebagai alat komunikasi dalam bentuk tertulis. Adapun beberapa fungsi lainnya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan pemberitahuan, permohonan atau permintaan, perintah, pernyataan, laporan daln lain sebagainya.
2. Sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum.
3. Sebagai alat untuk membantu mengingat suatu kegiatan.
4. Sebagai catatan atau dokumentasi atau historis untuk keperluan kegiatan lain.
5. Alat untuk mewakili pribadi atau lembaga pembuat surat yang menyampaikan pesan, misi atau informasi yang ingin disampaikan kepada penerima.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Surat, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Bahasan Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂