Pengertian Warga Negara, Asas dan Syarat Kewarganegaraan RI

Pengertian Warga Negara, Asas dan Syarat Kewarganegaraan RI – Sudah tidak asing lagi rasanya mendengar kata warga negara. Kali ini kita akan membahas mengenai warga negara, bagaimana sih asas dan syarat dari kewarganegaraan republik indonesia. Untuk mengetahuinya marilah kita simak penjelasan berikut ini:

Contents

Pengertian Warga Negara, Asas dan Syarat Kewarganegaraan RI

Pengertian Warga Negara

Secara umum, warga negara merupakan semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan lain sebagainya serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara dinegara tersebut.

Definisi lain dari warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Artinya bahwa seorang negara memiliki hubungan yang kuat dengan tanah air dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada diluar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum internasional.

Pada hakikatnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Contohnya warga negara yang berdomisili diluar negeri dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.

Menurut Undang-Undang tahun 1945 pasal 26 ayat 1 tentang kewarganegaraan, definisi warga negara dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:

  • Warga negara asli (pribumi) yakni penduduk asli suatu negara. Contoh Indonesia, suku jawa, batak, papua, dan lainnya.
  • Warga negara keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa eropa, india, dan lainnya yang sudah disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Adapun pengertian warga negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Ko Swaw Sik

Warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

2. A.S. Hikam

Warga negara adalah suatu anggota dari komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.

3. Koerniatmanto S

Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negaranya.

4. Wolhof

Warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya dan kesadaran nasionalnya.

5. UU No. 12 Tahun 2006

Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

6. Daryono

Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut dengan warga negara.

Asas-Asas Kewarganegaraan

Berpedoman pada Undang-undang No. 12 Tahun 2006 pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan ini memiliki asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis (low of the blood) yaitu suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orangt uanya, bukan tempat kelahirannya.

Pada umumnya, negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis ini adalah negara yang memiliki sejarah panjang. Antara lain:

  • Belanda
  • Inggris
  • Jerman
  • Tingkok
  • Turki

2. Asas Ius Soli

Asas Ius Soli (low of the soil) adalah suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan secara terbatas kepada anak-anak nya sesuai dengan aturan undang-undang. namun asas ini tidak berlaku untuk anak diplomat yang mana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik negara lain. Diantara negara yang menerapkan asa Ius Soli antara lain:

  • Amerika Serikat
  • Argentina
  • Brasil
  • Kanada

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas ini mewajibkan setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja. Misalnya jika seorang tersebut memiliki kewarganegaraan Indonesia maka ia tidak boleh menjadi warga negara lainnya.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Ini merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, dimana penerapannya telah diatur dalam undang-undang, dan ketika anak tersebut berusia 18 tahun maka dia harus memilih satu kewarganegaraan saja.

Syarat Kewarganegaraan

Dalam perundang-undangan, kewarganegaraan RI telah diatur dalam hukum, yaitu

  • Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 26
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
  • Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Syarat menjadi warga negara mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2006 yakni

1. Semua orang yang berdasarkan Undang-undang pemerintah RI dengan negara lain sudah menjadi warga negara Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku.

2. Setiap anak yang lahir dipernikahan yang sah antara ayah dan ibu berstatus warga negara indonesia.

3. Setiap anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

4. Setiap anak yang lahir dari pernikahan yang sah dengan ibu berstatus warga negara Indonesia dan ayah yang tidak memberikan kewarganegaraan anaknya.

5. Setiap anak yang lahir dari pernikahan yang sah dalam tenggang waktu 300 hari sejak ayahnya yang warga negara Indonesia meninggal dunia.

6. Anak lahir tanpa adanya pernikahan yang sah dari ibu bernegara Indonesia.

7. Anak lahir tanpa adanya pernikahan yang sah dari ibu bernegara asing dan pengakuan kewarganegaraannya sebelum anak berusia 18 Tahun atau sebelum menikah.

8. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana sang ayah dan ibunya tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

9. Anak yang lahir di Indonesia, tetapi ayah dan ibunya tidak diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan.

11. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, akan tetapi ayah dan ibunya merupakan warga negara Indonesia dan negara tempat ia lahir tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut.

12. anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraannya dikabulkan, namun orang tuanya itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpan dan janji setia.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Warga Negara, Asas dan Syarat Kewarganegaraan RI. Semoga artikel ini dapat bermanfaat yaa. Terimakasih 🙂