Zakat fitrah : pengertian, muzakki dan mustahiqnya – kali ini ruangpengetahuan.com akan memberikan materi mengenai zakat fitrah. Dan kita sebagai umat muslim sudah tidak asing lagi dengan zakat, karena setiap tahunnya kita pasti mengeluarkan zakat dan sebagai umat Islam kita juga harus mengetahui apa sih zakat fitrah itu.
Nah untuk itu, disini akan dijelaskan pengertian zakat fitrah, muzakki dan mustahiqnya. Mari kita simak penjelasan berikut ini:
Contents
Zakat fitrah : pengertian, muzakki dan mustahiqnya
Pembaca yang budiman, agar lebih memahami definisi tentang zakat fitrah, pengertian, muzakki dan mustahiqnya dan berikut ini adalah penjelasannya.
Pengertian Zakat
Zakat menurut lugoh atau bahasa berasal dari isim masdar yaitu Zakaa yang artinya berkah, baik, bersih. Zakat menurut bahasa berarti berkembang dan suci.
Sedangkan Zakat menurut istilah syara’ yaitu menyerahkan (memberikan) sebagian harta kepada orang-orang pilihan yang telah ditentukan syara’ dengan niat karena Allah SWT dan hukum mengeluarkan zakat wajib sesuai dengan aturannya.
Berikut ini merupakan dalil mengenai perintah zakat:
Artinya: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah:103)
Artinya: “Laksanakanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat”. (Q.S An-Nisa:77)
Dari beberapa dalil diatas diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, dan mengeluarkan zakat dapat membersihkan, mensucikan, harta kita.
Macam-Macam Zakat
Macam-macam zakat, terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut merupakan penjelasan mengenai macam-macam zakat:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya, yakni hariraya idul fitri di bulan suci ramadhan. Takaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg makanan pokok atau setara dengan 3.5 liter. Makanan pokok di Indonesia sendiri adalah beras atau nasi. Menurut Imam Syafi’i ukuran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1 Sha’ : 2 Qadah Mesir
1Sha’ : 4 Mud
1 Mud : 1 1/3 Kati Baghdad
1 Kati : 128 4/7 Dirham
1 Dirham : 4 Gram
Sehingga jumlah 1 Sha’ sama dengan 2,743 kg
2. Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan atas suatu harta yang dimiliki oleh seseorang ataupun suatu lembaga dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh harta yang harus dizakati adalah hasil peternakan, hasil pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil laut, harta temuan,emas dan perak. Dari harta tersebut masing-masing memiliki perhitungannya sendiri.
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang berhak menerima zakat, berikut penjelasannya:
- Fakir – Yakni Golongan orang yang tidak memiliki harta sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Miskin – Yakni Golongan orang yang memiliki harta, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
- Amil – Yakni orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat.
- Muallaf – Yakni Orang yang baru masuk agama Islam, dan masih membutuhkan bimbingan untuk penyesuaian diri.
- Gharim – Yakni Orang yang memiliki hutang piutang, akan tetapi tidak mampu membayarnya. Dengan catatan kebutuhan tersebut adalah halal.
- Hamba Sahaya – Yakni Orang yang belum merdeka dan ingin memerdekakan dirinya (Budak).
- Sabilillah – Yakni Orang yang berjuang dijalan Allah.
- Ibnu Sabil – Yakni Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Contoh orang yang hendak berdakwah, mencari ilmu, dsb.
Demikianlah penjelasan mengenai Zakat fitrah : pengertian, muzakki dan mustahiqnya. Semoga kita tidak melupakan kewajiban kita untuk membayar zakat sebagai umat islam. Terimakasih telah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Terimakasih 🙂